WFH Berlaku Terbatas di Jakarta, Petugas Layanan Warga Wajib Tetap Masuk

Skema WFH di Jakarta pada 18 Agustus 2026 tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara. ASN yang menangani pelayanan warga secara langsung tetap diwajibkan masuk dan berada di lokasi tugas.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai kehadiran petugas menjadi kebutuhan utama bagi layanan yang mengharuskan interaksi tatap muka. Dengan demikian, warga tetap dapat mengakses pelayanan pemerintah meski terdapat pengaturan kerja setelah peringatan kemerdekaan.

Kebijakan ini menegaskan adanya batas dalam penerapan kerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karakter pekerjaan dan kebutuhan pelayanan menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang dapat menjalankan WFH.

Layanan Langsung Tidak Disamakan dengan Pekerjaan Lain

Pramono menyatakan petugas yang berhubungan langsung dengan publik tidak diperbolehkan bekerja dari rumah maupun dari lokasi lain. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui di kawasan Velodrome, Jakarta Timur.

“Terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere,” ujar Pramono. Ia menekankan bahwa petugas harus hadir di lapangan untuk melayani warga yang membutuhkan.

Menurutnya, layanan yang menyentuh kebutuhan masyarakat tidak cukup dijalankan tanpa petugas di tempat tugas. “Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Ketentuan tersebut berlaku pada Selasa, 18 Agustus 2026, saat pemerintah daerah mengatur mekanisme kerja dalam rangka HUT ke-81 RI. Layanan tatap muka menjadi bagian yang tidak boleh terputus dalam pengaturan itu.

Surat Edaran Menjadi Dasar WFH

Pengaturan kerja dari rumah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari rumah dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Surat edaran ini ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin.

Dokumen tersebut mengatur bahwa WFH dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta karakter pekerjaan. Untuk WFH DKI Jakarta, penyesuaian tidak boleh mengesampingkan kewajiban instansi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan untuk ASN dan Sekolah

KelompokPilihan KegiatanKetentuan
ASN pelayanan publikHadir di lokasi tugasTidak dapat WFH
Sekolah negeri dan swastaPJJ atau tatap mukaPJJ bersifat pilihan

Pengaturan berbeda juga diterapkan bagi sekolah negeri dan swasta di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi pembelajaran jarak jauh, tetapi tidak menjadikannya sebagai kewajiban.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kepala satuan pendidikan dapat menentukan pelaksanaan belajar sesuai kebutuhan. “Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026,” ujar Chico.

Opsi PJJ 18 Agustus 2026 diberikan agar masyarakat memiliki ruang untuk ikut menyemarakkan HUT ke-81 RI. Sekolah tetap dapat memilih pembelajaran tatap muka sesuai keputusan satuan pendidikan.

Keluwesan bagi sekolah tidak diterapkan pada petugas pelayanan langsung. Pemerintah daerah tetap meminta ASN yang berada di garis pelayanan warga untuk hadir dan siap memberikan layanan di lapangan.

Baca Juga