SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan perpanjangan di Sragen. Pemegang SIM A dan SIM C perlu memastikan dokumen lamanya masih aktif sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Ketentuan ini penting diperhatikan karena layanan perpanjangan mensyaratkan SIM lama belum habis masa berlakunya. Warga juga perlu membawa identitas dan dokumen pendukung kesehatan agar berkas yang diajukan lengkap.
Berkas yang harus disiapkan mencakup SIM lama, KTP asli atau e-KTP, serta fotokopinya. Pemohon juga diminta membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan hasil tes psikologi rohani.
- SIM lama yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
- KTP asli atau e-KTP beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Hasil tes psikologi rohani.
Persiapan dokumen sebelum berangkat menjadi bagian penting dalam pengurusan Perpanjangan SIM Sragen. Dengan berkas yang lengkap, pemohon dapat mengakses layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Berada di Satu Lokasi
Warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sragen perlu menuju gedung SATPAS 1445 Polres Sragen. Lokasi pelayanan berada di Jalan RA Kartini, Sragen Tengah.
Layanan di SATPAS Polres Sragen berfokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon dapat datang langsung ke lokasi tersebut pada jam operasional yang tersedia.
Satlantas Polres Sragen belum secara rutin menggelar mobil SIM Keliling harian ke kecamatan. Karena itu, warga tidak perlu mengandalkan atau mencari agenda unit keliling sebelum mengurus perpanjangan SIM.
Pemusatan pelayanan memberi kepastian mengenai titik yang harus dituju oleh pemohon. Warga cukup menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal operasional SATPAS di Sragen Tengah.
Jadwal Senin hingga Sabtu
Jam pelayanan tersedia dari Senin sampai Sabtu, tetapi durasinya berubah pada Jumat dan Sabtu. Senin hingga Kamis menjadi periode dengan waktu layanan paling panjang.
| Hari | Jam Pelayanan | Lokasi |
|---|---|---|
| Senin–Kamis | 08.00–15.00 WIB | SATPAS 1445 Polres Sragen |
| Jumat | 08.00–14.00 WIB | SATPAS 1445 Polres Sragen |
| Sabtu | 08.00–12.00 WIB | SATPAS 1445 Polres Sragen |
Pada Jumat, pelayanan ditutup pukul 14.00 WIB. Sementara itu, layanan Sabtu hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.
Informasi jadwal ini menjadi perhatian bagi warga yang biasa menunggu kehadiran SIM Keliling Sragen di kecamatan. Di Sragen, pengurusan perpanjangan diarahkan langsung ke SATPAS dengan jadwal layanan yang telah ditentukan.
Informasi mengenai pendaftaran daring dan layanan resmi turut tersedia dalam kanal pelayanan SIM. Namun, rincian mengenai tata cara pendaftaran daring tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Warga dapat merencanakan pengurusan dengan memeriksa masa berlaku SIM, menyiapkan berkas, lalu datang ke SATPAS pada waktu layanan. Langkah tersebut relevan terutama bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan tanpa menunggu layanan keliling.






