Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Rp 1 untuk transportasi yang dikelolanya pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut memberi kesempatan bagi warga untuk bepergian dengan biaya simbolis saat HUT ke-81 RI.
Transjakarta termasuk dalam layanan yang mendapatkan tarif khusus itu. Penumpang dapat memanfaatkan ketentuan tersebut tanpa perlu melakukan pendaftaran program tertentu.
Keputusan untuk Hari Kemerdekaan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut tarif Rp 1 sebagai kado bagi masyarakat Jakarta. Pernyataan itu dikutip Kompas.com pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Untuk itu saya sebagai Gubernur Jakarta, saya memutuskan untuk memberikan kado. Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta bayarnya hanya Rp 1 saja,” ucap Pramono.
Kebijakan tersebut berlaku khusus pada 17 Agustus 2026. Cakupannya meliputi seluruh moda yang berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
| Ketentuan | Rincian |
|---|---|
| Waktu pelaksanaan | 17 Agustus 2026 |
| Biaya perjalanan | Rp 1 |
| Layanan yang dicakup | Moda transportasi kelolaan Pemprov DKI Jakarta |
| Contoh layanan | Transjakarta |
Pembayaran Tetap Mengikuti Prosedur Reguler
Tarif istimewa tidak mengubah cara penumpang masuk ke halte Transjakarta. Pengguna tetap diwajibkan melakukan tap menggunakan kartu uang elektronik pada gerbang halte.
Setelah kartu ditempelkan pada mesin pembaca, sistem akan memotong saldo sebesar Rp 1. Penumpang perlu menyiapkan saldo meski nominal tarif pada hari itu sangat kecil.
Kartu yang selama ini digunakan untuk pembayaran Transjakarta tetap dapat dipakai dalam program tersebut. Mekanisme transaksi di halte juga tetap berjalan seperti perjalanan reguler.
| Nama Kartu | Penerbit |
|---|---|
| BRIZZI | Bank Rakyat Indonesia |
| Flazz | Bank Central Asia |
| TapCash | Bank Negara Indonesia |
| e-money | Bank Mandiri |
| JakCard | Bank DKI |
| MegaCash | Bank Mega |
Manfaat bagi Perjalanan Warga
Tarif Rp 1 diharapkan mendorong lebih banyak warga menggunakan angkutan umum pada Hari Kemerdekaan. Program ini juga menjadi upaya memperkuat kebiasaan memakai transportasi publik untuk mobilitas harian.
Warga yang merencanakan perjalanan dengan Transjakarta pada 17 Agustus 2026 perlu membawa kartu yang sesuai. Mereka juga tetap harus mematuhi ketentuan perjalanan dan alur layanan yang berlaku di halte.
Dengan demikian, penghematan tarif tidak berarti perjalanan dapat dilakukan tanpa transaksi. Tap kartu tetap menjadi bagian wajib untuk mengakses layanan Transjakarta pada hari pemberlakuan tarif khusus tersebut.






