Pengguna Transjakarta tidak perlu melakukan pendaftaran atau aktivasi khusus untuk memperoleh tarif Rp 8 pada 17 Agustus 2026. Kartu uang elektronik yang biasa dipakai untuk masuk halte dapat langsung digunakan selama aktif untuk bertransaksi.
Kemudahan ini membuat penumpang cukup mengikuti prosedur perjalanan normal. Kartu ditempelkan pada mesin pembaca di pintu masuk halte dan saldo akan terpotong otomatis sebesar Rp 8.
Tarif tersebut merupakan kebijakan khusus pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penumpang tetap disarankan memeriksa saldo sebelum berangkat, meskipun nilai potongannya hanya Rp 8.
Saldo yang mencukupi dan kartu yang terbaca mesin akan membantu proses tap berjalan lancar. Tidak ada kewajiban menunjukkan dokumen maupun menjalani prosedur tambahan untuk mendapatkan tarif khusus ini.
Enam Bank dan Sejumlah Kartu Pembayaran
Pilihan alat bayar yang dapat digunakan mencakup produk uang elektronik dari enam bank. Kartu-kartu tersebut merupakan produk yang selama ini lazim digunakan dalam layanan transportasi umum.
| Bank Penerbit | Produk Kartu |
|---|---|
| Bank Rakyat Indonesia | BRIZZI |
| Bank Central Asia | Flazz |
| Bank Negara Indonesia | TapCash, Kartu Aku, Rail Card |
| Bank Mandiri | e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, GazCard |
| Bank DKI | JakCard |
| Bank Mega | MegaCash |
BRIZZI dari Bank Rakyat Indonesia dan Flazz dari Bank Central Asia dapat digunakan dengan cara tap seperti perjalanan biasa. Pengguna Bank Negara Indonesia juga dapat memakai TapCash, Kartu Aku, atau Rail Card.
Untuk nasabah Bank Mandiri, pilihan kartunya meliputi e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, dan GazCard. JakCard serta MegaCash turut tercantum sebagai kartu yang dapat dipakai pada kebijakan tarif tersebut.
Penumpang tidak perlu menyiapkan jenis kartu baru di luar daftar yang sudah digunakan sehari-hari. Namun, kartu perlu dipastikan masih berfungsi dan memiliki saldo sebelum digunakan di halte.
Nominal Diseragamkan Menjadi Rp 8
Tarif Transjakarta untuk 17 Agustus 2026 semula direncanakan sebesar Rp 1. Rencana itu berubah setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut perubahan dilakukan untuk menyamakan nominal tarif transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan akhirnya menetapkan biaya perjalanan menjadi Rp 8.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1 tetapi Rp 8,” kata Pramono, dikutip Kompas.com. Pernyataan itu menjelaskan alasan perubahan dari nominal yang sebelumnya direncanakan.
Penyesuaian tarif ini menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Penggunaan transportasi umum diharapkan dapat ikut memeriahkan HUT ke-81 RI.
Hal yang Perlu Disiapkan Penumpang
Penumpang dapat membawa kartu pembayaran yang sesuai dari daftar bank penerbit yang tersedia. Kartu kemudian digunakan dengan mekanisme yang sama seperti pada hari biasa.
Tarif rendah tidak mengubah ketentuan dasar transaksi di halte. Kecukupan saldo dan kondisi kartu menjadi dua hal yang perlu diperiksa sebelum menuju layanan Transjakarta pada tanggal tersebut.
Kebijakan ini berlaku untuk layanan Transjakarta pada hari peringatan kemerdekaan. Dengan kartu aktif, penumpang dapat masuk halte tanpa registrasi tambahan dan membayar Rp 8 melalui sistem tap.






