Terlambat Sehari Pun, SIM Kedaluwarsa Wajib Ulang Ujian dan Ajukan Penerbitan Baru

SIM yang masa berlakunya telah habis tidak mendapat jalur perpanjangan, sekalipun pemilik baru terlambat dalam waktu singkat. Kondisi itu mengharuskan pemegang SIM mengajukan penerbitan baru dan kembali menjalani ujian kompetensi.

Konsekuensinya tidak berhenti pada pengurusan administrasi. Pemohon juga perlu menyediakan biaya penerbitan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi jika memilih layanan opsional tersebut.

Tidak Ada Mekanisme Perpanjangan Setelah Masa Berlaku Habis

Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan SIM berlaku selama lima tahun. Aturan itu juga membuka kemungkinan perpanjangan selama masa berlaku kartu belum berakhir.

Ketika tanggal berlaku telah lewat, ketentuan penerbitan berubah. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa SIM kedaluwarsa harus diajukan melalui penerbitan SIM baru.

Pemilik kartu dengan demikian tidak dapat melanjutkan prosedur perpanjangan rutin di Satpas. Mereka kembali mengikuti persyaratan penerbitan, termasuk ujian kompetensi dari awal.

Ketentuan tersebut pernah diuji melalui permohonan Ahmad Royani, ASN yang bekerja sebagai guru, ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pengulangan ujian karena keterlambatan administratif berpotensi menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya.

Ahmad Royani mengusulkan masa tenggang yang disertai denda administratif bertingkat. Ia juga meminta kewajiban membuat SIM baru hanya diterapkan apabila keterlambatan sudah melewati satu tahun.

Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan itu. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena berkas perbaikan dan sebagian alat bukti tidak memenuhi syarat formil.

Rincian Biaya yang Perlu Disiapkan

Biaya penerbitan SIM baru berbeda berdasarkan golongan yang diajukan. Data biaya yang dihimpun oto.detik.com menunjukkan tarif tertinggi sebesar Rp120.000 per penerbitan.

Golongan SIMTarif Penerbitan
SIM A, SIM BI, SIM BIIRp120.000
SIM C, SIM CI, SIM CIIRp100.000
SIM D, SIM DIRp50.000

Biaya penerbitan itu belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibutuhkan dalam pengajuan SIM baru. Pemeriksaan kesehatan di Satpas dipatok sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.

Pemeriksaan tersebut mencakup penglihatan, pendengaran, kondisi fisik anggota gerak, serta perawakan fisik lainnya. Pemohon juga menjalani tes psikologi untuk mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Tes psikologi di Satpas dikenai biaya Rp100.000. Prosesnya dikerjakan melalui gawai pribadi dengan memindai barcode yang disediakan.

Pilihan tes psikologi online tersedia dengan biaya Rp77.500. Ada pula asuransi Rp50.000 yang dapat diikuti pemohon secara sukarela.

Perbedaan biaya dan tahapan ini membuat perpanjangan sebelum masa berlaku habis menjadi penting bagi pemilik SIM. Dengan memperhatikan tanggal pada kartu, pemohon dapat menghindari proses penerbitan baru yang lebih panjang.

Baca Juga