Rincian tagihan kartu kredit menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak Ruben Onsu di tengah persoalan nafkah anak. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyebut belum ada bukti penggunaan yang diterima untuk menjelaskan tagihan yang selama ini dibayarkan.
Pihak Ruben ingin mengetahui apakah beban yang disebut menjadi tanggungannya memang setengah dari pemakaian kartu kredit. Pertanyaan itu juga mencakup kemungkinan bahwa nilai yang dibayar justru merupakan total penggunaan kartu tersebut.
“Apakah memang benar-benar setengah dari penggunaan kartu kredit yang katanya dibebankan ke Ruben, benar-benar setengah, atau total pemakaian?” tutur Minola. Menurutnya, ketiadaan perincian dan pembuktian membuat dasar pembebanan tagihan perlu diperjelas.
Keterbukaan Dana Menjadi Permintaan Utama
Pertanyaan mengenai kartu kredit berjalan beriringan dengan rencana audit dana nafkah anak. Ruben disebut belum memperoleh rincian pengeluaran atas dana yang disalurkan melalui pihak pemegang hak asuh.
Entertainment.kompas.com menyebut permintaan rincian itu telah beberapa kali diajukan kepada Sarwendah. Karena belum ada penjelasan yang diberikan, pihak Ruben mempertimbangkan pemeriksaan lebih lanjut atas penggunaan dana tersebut.
Minola mengatakan nilai nafkah anak yang diberikan Ruben mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pandangannya, jumlah tersebut membuat permintaan pertanggungjawaban menjadi relevan agar penggunaan dana dapat dijelaskan.
Ia menekankan bahwa yang menjadi perhatian bukan hubungan Ruben dengan mantan pasangan. Fokusnya ialah memastikan uang yang dimaksudkan untuk anak digunakan sesuai kebutuhan anak.
Pandangan Kuasa Hukum Soal Hak Ayah
Minola menilai kewajiban ayah terhadap anak tetap berlaku setelah perceraian. Meski dana disalurkan melalui ibu atau wali, ia berpandangan ayah tetap memiliki ruang untuk mengetahui pemakaian dana tersebut.
“Prinsipnya secara hukum, uang nafkah itu untuk anak, bukan untuk mantan,” kata Minola dalam tayangan Intens Investigasi. Ia menyebut pertanggungjawaban dari pihak yang mengelola dana anak sebagai hal yang sah dan normal.
Dalam penjelasannya, Minola merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam. Ia berpandangan bahwa pemegang hak asuh yang mengelola dana anak dapat diminta memberikan penjelasan atas pengeluarannya.
Audit, menurut Minola, tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Langkah itu juga dipandang sebagai upaya menjaga agar hak anak dari dana yang disalurkan benar-benar terpenuhi.
Masuk ke Agenda Persidangan
Rencana pembahasan audit disebut akan dibawa dalam persidangan gugatan hak asuh anak. Ruben mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Persidangan berpotensi menjadi tempat untuk membahas kebutuhan anak, aliran nafkah, dan tagihan kartu kredit yang dipersoalkan. Pihak Ruben meminta adanya kejelasan atas dana yang selama ini dikelola oleh pemegang hak asuh.
Minola menyatakan audit merupakan langkah yang masuk akal dalam situasi tersebut. Permintaan ini diarahkan pada transparansi penggunaan dana, bukan penghapusan kewajiban Ruben dalam memberikan nafkah kepada anak.






