Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang memunculkan pertanyaan tentang posisi Pengadilan Tipikor. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki peradilan ad hoc untuk perkara korupsi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjalankan fungsi sebagai pengadilan ad hoc. Hal itu menjadi konteks bagi gagasan pembentukan pengadilan khusus yang secara spesifik menyoroti pengelolaan perusahaan negara.
“Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya,” kata Habiburokhman. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN dapat bersinggungan dengan perkara korupsi yang selama ini ditangani melalui struktur tersebut.
Belum Ada Penjelasan Batas Kewenangan
Pemerintah belum menjelaskan bagaimana pengadilan khusus BUMN akan ditempatkan dalam sistem peradilan yang berlaku. Tidak ada rincian yang tersedia mengenai jenis perkara, prosedur pemeriksaan, maupun bentuk kelembagaan yang akan digunakan.
Perbedaan antara kewenangan Pengadilan Tipikor dan pengadilan baru itu juga belum dipaparkan. Karena itu, DPR belum dapat menilai apakah diperlukan pembentukan lembaga peradilan ad hoc tambahan.
Habiburokhman menegaskan parlemen masih menunggu bentuk resmi dari pemerintah. “Kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti,” ujarnya saat menanggapi pidato Presiden.
Komisi III Menunggu Usulan Formal
Pernyataan Habiburokhman disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Posisi Komisi III saat ini adalah menanti arahan dan rancangan formal sebelum pembahasan dilakukan lebih mendalam.
Komisi III DPR memiliki peran penting dalam isu hukum serta peradilan. Rancangan pemerintah akan menjadi dasar bagi DPR untuk melihat kebutuhan, cakupan, dan arah pengadilan yang diwacanakan.
Tanpa dokumen atau usulan konkret, pembentukan pengadilan khusus itu masih berada pada tahap gagasan. DPR belum menyampaikan keputusan akhir terkait kemungkinan pembentukan lembaga tersebut.
Evaluasi Tata Kelola Perusahaan Negara
Prabowo menyampaikan gagasan itu dalam konteks evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMN. Presiden menekankan perusahaan milik negara perlu dikelola secara profesional untuk kemakmuran masyarakat.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus direksi selama 30 tahun ke belakang,” kata Prabowo. Usulan tersebut menitikberatkan pada pertanggungjawaban jajaran pengurus dan direksi dalam rentang waktu panjang.
Investor Daily melaporkan pada Jumat, 14 Agustus 2026, bahwa wacana ini menjadi bagian dari perhatian Presiden terhadap pengelolaan BUMN. Tindak lanjutnya kini bergantung pada kebijakan yang kelak diajukan pemerintah kepada parlemen.
Apabila rancangan resmi telah disampaikan, DPR dapat menelaah hubungan pengadilan yang diusulkan dengan lembaga peradilan yang sudah berjalan. Hingga saat itu, rincian pelaksanaan pengusutan direksi BUMN belum dapat dipastikan.






