Laporan tentang pendapatan sebagian pengemudi ojek online yang meningkat hingga dua atau tiga kali lipat muncul setelah perubahan pembagian hasil di ekosistem transportasi online. Presiden Prabowo Subianto menyebut pengemudi kini memperoleh porsi 92 persen dari hasil kerja mereka.
Perubahan itu sebelumnya menempatkan pengemudi pada porsi 80 persen, sementara aplikator menerima 20 persen. Bagi Garda Indonesia, pergeseran tersebut penting karena berkaitan langsung dengan penghasilan pengemudi dan pengakuan atas hak ekonomi mereka.
Dari 80 Persen ke 92 Persen
| Skema | Porsi Pengemudi | Posisi Aplikator |
|---|---|---|
| Sebelum perubahan | 80 persen | 20 persen |
| Pengaturan baru | 92 persen | Tidak dirinci dalam pengaturan yang disampaikan |
Prabowo mengumumkan pengaturan tersebut dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 14 Agustus. Pemerintah, menurut dia, memberikan rekomendasi untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.
“Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen,” ujar Prabowo.
Presiden menyatakan porsi pengemudi sekarang menjadi 92 persen dari hasil kerja. Ia membedakan langkah pemerintah ini sebagai rekomendasi, bukan intervensi terhadap ekosistem transportasi online.
Asosiasi Menilai Regulasi Lebih Menentukan
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai perubahan pembagian hasil perlu dibaca melampaui kenaikan persentase. Menurutnya, Perpres 27 Tahun 2026 menjadi pijakan bagi kepastian hukum yang melindungi hak ekonomi pengemudi.
Dalam keterangannya kepada oto.detik.com pada Sabtu, 15 Agustus, Igun menyebut kebijakan itu menunjukkan kehadiran negara dalam kehidupan ekonomi masyarakat kelas bawah. Pengemudi transportasi online, menurut dia, harus mendapat perlindungan atas hak ekonominya.
“Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online,” kata Igun. Ia menilai pernyataan tersebut penting bagi para mitra pengemudi.
Garda Indonesia menyebut tuntutan mengenai perubahan komisi telah disuarakan mitra pengemudi dalam satu hingga dua tahun terakhir. Karena itu, regulasi baru dinilai memberi kerangka yang lebih jelas dalam melindungi kepentingan ekonomi mereka.
“Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Igun.
Legal Standing bagi Pengemudi
Perpres 27 Tahun 2026 dipandang Garda Indonesia dapat memberi legal standing bagi pengemudi dalam pembicaraan mengenai perlindungan ekonomi transportasi online. Regulasi tersebut juga dianggap mempertegas posisi pengemudi di dalam ekosistem aplikasi.
Igun menilai langkah Presiden Prabowo bersifat strategis karena negara dinilai mulai menjaga keseimbangan kepentingan dalam industri tersebut. Dalam pandangan asosiasi, negara tidak lagi hanya mengawasi dari kejauhan sebagai regulator.
“Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online,” kata Igun.
Besarnya kenaikan pendapatan yang disebut Presiden berasal dari laporan sejumlah mitra pengemudi. Sementara itu, perhatian Garda Indonesia tetap diarahkan pada kepastian pelaksanaan perlindungan ekonomi setelah pengaturan porsi 92 persen diberlakukan.
Pengakuan yang lebih jelas terhadap hak ekonomi menjadi harapan utama di balik perubahan tersebut. Bagi asosiasi, manfaat regulasi akan diukur bukan hanya dari angka pembagian hasil, melainkan juga dari kekuatan perlindungan yang menyertainya.






