Gambar mencurigakan pada mesin pemindai membawa petugas Bea Cukai KLIA pada penemuan 47,8 kilogram tunas ganja di dalam dua koper. Barang tersebut diperkirakan bernilai 3,824 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp16 miliar.
Kedua koper itu tidak diambil pemiliknya setelah berada di Aula Kedatangan Internasional Terminal 1 KLIA. Temuan ini membuat pihak maskapai dilibatkan untuk membantu menelusuri identitas pemilik barang.
Koper Terdaftar untuk Penerbangan Domestik
Koper tersebut semula tercatat untuk penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Langkawi pada 14 Juli. Namun, pemiliknya tidak mengambil barang itu kembali ketika koper berada di area barang hilang dan ditemukan.
Petugas kemudian melakukan pemindaian terhadap koper dan menilai hasilnya tidak lazim. Pemeriksaan fisik dilakukan setelah indikasi dari citra pemindaian dianggap memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Direktur Bea Cukai KLIA Aspalila Ag Tuah menyatakan petugas menemukan sejumlah kantong plastik kedap udara. Kantong itu diduga berisi tunas ganja yang disembunyikan di dalam koper.
“Hasil pemindaian terhadap koper menunjukkan gambar yang mencurigakan. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kantong plastik kedap udara yang diduga berisi tunas ganja,” ujar Aspalila dalam konferensi pers di Sepang.
Modus Penyembunyian dalam Kiriman Kargo
Pengungkapan koper bukan satu-satunya perkara ganja yang ditangani Bea Cukai KLIA sepanjang bulan lalu. Pada 13 Juli, petugas juga menemukan ganja dalam empat paket kargo di pusat surat dan kurir KLIA.
Ganja dalam paket kargo itu memiliki berat 12,675 kilogram dan bernilai 1,014 juta ringgit Malaysia. Barang tersebut disebut akan diekspor ke salah satu negara di Eropa melalui layanan kargo.
| Temuan | Lokasi | Berat | Nilai |
|---|---|---|---|
| Dua koper | Terminal 1 KLIA | 47,8 kilogram | 3,824 juta ringgit Malaysia |
| Empat paket kargo | Pusat surat dan kurir KLIA | 12,675 kilogram | 1,014 juta ringgit Malaysia |
Menurut laporan Kompas.com yang mengutip Malay Mail, ganja dalam perkara kargo dikemas dalam plastik kedap udara. Sindikat kemudian menyembunyikannya ke dalam kotak mainan anak-anak agar tidak mudah teridentifikasi.
Aspalila menyebut cara tersebut digunakan untuk menghindari deteksi otoritas. Kedua perkara ganja itu diselidiki berdasarkan Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952.
Penindakan Terpisah terhadap Rokok Ilegal
Bea Cukai KLIA juga mengungkap dua upaya penyelundupan rokok ilegal pada 29 dan 30 Juli. Total barang sitaan mencapai 1,53 juta batang, dengan nilai barang, bea, dan pajak sebesar 1,35 juta ringgit Malaysia.
Salah satu penindakan dilakukan di gudang Zona Komersial Bebas KLIA pada 29 Juli. Petugas menemukan 410.000 batang rokok dari negara Asia Barat yang masuk tanpa pembayaran bea cukai.
Rokok itu dibawa menggunakan dokumen pengangkutan udara, tetapi dideklarasikan sebagai pakaian. Nilai barang pada pengungkapan pertama diperkirakan 102.000 ringgit Malaysia, dengan potensi bea dan pajak 290.152 ringgit Malaysia.
Menurut Aspalila, deklarasi pakaian dipakai untuk menyesatkan otoritas dan mengelabui ketentuan izin impor. Sementara itu, penyelidikan atas koper berisi ganja masih mencakup penelusuran pemilik dan tujuan akhir barang sitaan.






