Penurunan Bendera Merah Putih dan dugaan perusakan Burung Garuda dalam kericuhan di Banda Aceh mendapat respons tegas dari pemerintah. Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan simbol negara wajib dihormati dan dugaan pidana harus ditindak secara adil.
Pemerintah menilai penghormatan terhadap bendera serta lambang negara bukan sekadar seruan moral. Aturan mengenai hal itu telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Djamari meminta aparat menangani setiap dugaan pelanggaran secara hati-hati dan objektif. Penegakan hukum, menurut dia, perlu berjalan tegas apabila unsur tindak pidana benar-benar ditemukan.
Hukum dan Perdamaian Harus Berjalan Bersama
Pemerintah tidak hanya menyoroti dugaan perusakan, tetapi juga pentingnya menjaga suasana damai di Aceh. Djamari menyebut perdamaian yang telah terpelihara lebih dari dua dekade sebagai capaian yang perlu dijaga seluruh pihak.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama,” kata Djamari. Pemerintah juga menyatakan tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pendekatan tersebut menempatkan penegakan hukum dan pemeliharaan stabilitas sebagai dua kepentingan yang tidak saling bertentangan. Tindakan terhadap kekerasan atau perusakan tetap harus ditangani tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mencegah eskalasi.
Dua Titik Kericuhan di Banda Aceh
Peristiwa yang menjadi perhatian terjadi pada peringatan Hari Damai Aceh, 14 Agustus 2026. Laporan kericuhan muncul dari Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur yang lokasinya berdekatan.
| Tempat | Dugaan Kejadian |
|---|---|
| Masjid Raya Baiturrahman | Massa menurunkan Merah Putih dan menaikkan bendera bulan bintang. |
| Pendopo Gubernur | Terjadi perusakan Garuda, penurunan Merah Putih, serta penaikan bendera bulan bintang. |
Kompas.com melaporkan Djamari menyampaikan keterangannya pada 17 Agustus 2026. Ia menyatakan seluruh bentuk kekerasan dan perusakan harus memperoleh penanganan yang setara di hadapan hukum.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Djamari. Pernyataan itu menekankan bahwa proses hukum perlu didasarkan pada pemeriksaan atas fakta peristiwa.
Aspirasi Damai Tetap Dilindungi
Djamari juga menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kebebasan itu tidak boleh disertai kekerasan, perusakan, pelanggaran hukum, atau provokasi.
Ia menyampaikan penekanan yang sama ketika menyinggung Papua. Menurutnya, masyarakat di Papua berhak menyatakan aspirasi secara damai selama tetap berada dalam koridor hukum.
Kemenko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah itu ditujukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mempertahankan stabilitas keamanan. Pemerintah menempatkan perlindungan warga, penghormatan terhadap simbol negara, dan ruang aspirasi damai sebagai perhatian yang harus dijalankan secara bersamaan.






