Pengaturan kerja pada 18 Agustus 2026 dapat dibuat lebih fleksibel, tetapi operasional sektor esensial tidak boleh berhenti. Pemerintah meminta organisasi yang melayani masyarakat langsung tetap menempatkan pegawai secara proporsional.
Artinya, layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, dan transportasi tetap harus tersedia. Fleksibilitas hanya dapat diterapkan dengan mempertimbangkan beban kerja serta kebutuhan operasional tiap organisasi.
Penyesuaian tidak berlaku seragam
Instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta dapat menentukan bentuk pengaturan kerja sesuai kondisinya. Pemerintah tidak menetapkan satu pola penugasan yang sama untuk seluruh lembaga dan perusahaan.
Organisasi dengan aktivitas pelayanan langsung perlu mengatur jadwal agar petugas tetap tersedia. Langkah itu ditujukan untuk mencegah gangguan terhadap kebutuhan masyarakat pada hari penerapan imbauan.
Fleksibilitas kerja dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kebijakan tersebut bersifat imbauan, bukan ketentuan untuk menghentikan seluruh kegiatan kerja.
Surat edaran menjadi pedoman
Imbauan pemerintah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat itu mengajak instansi dan perusahaan memberi keleluasaan pengaturan kerja dalam rangka memaknai peringatan kemerdekaan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan perlunya pembagian tugas yang seimbang bagi penyelenggara pelayanan masyarakat. Penugasan harus menjaga kualitas layanan ketika fleksibilitas kerja dijalankan.
“Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” tulis surat edaran itu.
| Waktu | Kegiatan | Pengaturan |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026, 10.17 WIB | Indonesia Raya berkumandang | Masyarakat diimbau berhenti sejenak, dengan pengecualian tertentu |
| 18 Agustus 2026 | Kerja fleksibel | Disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional |
Pengecualian saat Indonesia Raya
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas sejenak ketika lagu Indonesia Raya berkumandang pukul 10.17 WIB pada 17 Agustus 2026. Imbauan itu merupakan bagian dari penghormatan pada peringatan kemerdekaan.
Aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan mendapat pengecualian. Pelayanan publik juga termasuk kegiatan yang tetap dapat berjalan.
Upacara Hari Kemerdekaan ke-81 RI digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Acara mencakup detik-detik proklamasi, penaikan bendera oleh Paskibraka, atraksi jet tempur Dassault Rafale milik TNI AU, serta pagelaran seni budaya.
Rangkaian di Istana Merdeka ditutup dengan upacara penurunan bendera pada sore hari. Setelah itu, penerapan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus tetap harus mengikuti prinsip bahwa pelayanan penting kepada masyarakat tidak boleh kosong.






