Gugatan Masa Tenggang Ditolak Formal, SIM Kedaluwarsa Tetap Wajib Dibuat Baru

Gagasan memberi masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang belum mengubah aturan yang berlaku. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pengujian karena dokumen formal perkara tidak dipenuhi.

Akibatnya, SIM yang melewati masa berlaku tetap harus diurus melalui penerbitan baru. Pemegangnya harus kembali menjalani tahapan yang berlaku bagi pemohon baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik.

Perkara ini diajukan oleh Ahmad Royani, seorang guru yang mengaku terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari. Ia mendatangi Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah masa berlaku SIM-nya terlewati.

Alasan Keterlambatan Pemohon

Ahmad menjelaskan bahwa pada periode perpanjangan ia sedang menjalankan tugas dalam asesmen simulative akhir tahun bagi siswa. Menurut keterangannya, pekerjaan sebagai guru tersebut tidak dapat ditinggalkan.

Ia mengakui adanya kelalaian administratif dalam pengurusan dokumen. Meski demikian, Ahmad menilai keterlambatan singkat tidak semestinya berujung pada kewajiban mengulang seluruh prosedur penerbitan SIM.

TahapWaktuInformasi
Masa perpanjangan berakhirTiga hari sebelum 5 Juni 2026SIM tidak diperpanjang sebelum jatuh tempo.
Pemohon datang ke SatpasJumat, 5 Juni 2026Keterlambatan disebut mencapai tiga hari.
MK membacakan putusanRabu, 13 Agustus 2026Perkara tidak diteruskan ke pemeriksaan pokok.

Keberatan Ahmad diarahkan kepada Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM. Ketentuan itu mengharuskan pemegang SIM mengajukan penerbitan baru bila tidak melakukan perpanjangan tepat waktu.

Ia memandang aturan tersebut belum memberi ruang toleransi bagi keterlambatan dalam jangka pendek. Menurutnya, kompetensi mengemudi yang telah dimiliki tidak otomatis hilang akibat keterlambatan administratif.

Permohonan Berhenti di Syarat Formal

Putusan MK dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2026. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena berkas perbaikan permohonan dan alat bukti fisik yang sah tidak diserahkan.

Syarat fisik yang disorot dalam putusan meliputi tanda tangan dan meterai. Karena kendala tersebut, MK tidak memasuki pemeriksaan atas substansi permohonan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM.

Ahmad sebelumnya meminta adanya penafsiran yang memasukkan hak masa tenggang dalam Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ. Ia mengusulkan denda administratif berjenjang bagi keterlambatan dan penerbitan baru hanya diterapkan bila keterlambatan melampaui satu tahun.

“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” ujar Ahmad dalam permohonannya. Usulan itu tidak menjadi bagian dari putusan karena perkara berhenti pada penilaian formal.

Dengan tidak berlanjutnya pengujian tersebut, ketentuan perpanjangan SIM tetap tidak mengalami perubahan. Pemegang SIM yang terlambat melewati masa berlaku masih harus mengikuti proses penerbitan baru sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga