Buyback Turun ke Rp2,51 Juta, Koreksi Emas Antam Lebih Besar dari Kenaikan Kemarin

Nilai Buyback Emas Antam turun menjadi Rp2.510.000 per gram pada Jumat, 14 Agustus 2026. Penurunan sebesar Rp36.000 itu terjadi bersamaan dengan pelemahan harga jual emas batangan Antam.

Harga jual emas Antam pada hari yang sama dipatok Rp2.664.000 per gram. Angka tersebut turun Rp36.000 per gram dari posisi sebelumnya dan lebih besar dibanding kenaikan Rp20.000 yang terjadi sehari lalu.

Perbedaan harga jual dan buyback penting diperhatikan dalam setiap transaksi emas batangan. Harga jual berlaku saat pembelian, sedangkan buyback digunakan ketika pemilik menjual kembali emas kepada Antam.

Harga Kembali ke Titik Terendah Sepekan

Koreksi Jumat menempatkan Harga Emas Antam di batas bawah rentang pergerakan tujuh hari terakhir. Dalam periode itu, harga bergerak antara Rp2.664.000 dan Rp2.710.000 per gram.

Posisi terbaru memang menjadi titik terendah mingguan, tetapi belum menyentuh level terendah dalam sebulan. Sepanjang satu bulan terakhir, harga tercatat berada pada kisaran Rp2.599.000 hingga Rp2.710.000 per gram.

Rentang tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga masih mengalami perubahan dalam nominal yang cukup besar. Calon pembeli dan pemilik emas batangan perlu mencermati posisi harga serta tujuan transaksi sebelum mengambil keputusan.

Perbandingan Harga Beberapa Pecahan

Situs resmi Logam Mulia Antam mencatat harga berbeda untuk setiap ukuran emas batangan. Pecahan yang tersedia dalam daftar mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

PecahanHarga Jual
0,5 gramRp1.382.000
10 gramRp26.135.000
1.000 gram atau 1 kilogramRp2.604.600.000

Emas batangan pecahan 10 gram dijual seharga Rp26.135.000. Untuk ukuran 1 kilogram, harga yang tercantum mencapai Rp2.604.600.000.

Nilai per pecahan tidak semata ditentukan oleh harga per gram yang menjadi acuan pasar. Pembeli tetap perlu melihat harga yang tercantum untuk ukuran emas yang akan dipilih.

Tarif Pajak Pembelian

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 Emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen untuk setiap pembelian.

Pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP memperoleh tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen. Ketentuan ini perlu dihitung bersama harga pecahan dan jarak antara harga beli dengan nilai buyback.

Dengan demikian, penurunan harga harian tidak menjadi satu-satunya angka dalam pertimbangan transaksi emas. Pajak pembelian dan nilai jual kembali juga menentukan perhitungan nilai emas batangan bagi pemiliknya.

Baca Juga