Beras fortifikasi mulai dipertimbangkan sebagian produsen ketika biaya gabah naik, sementara harga beras reguler tetap terikat ketentuan HET. Produk beras khusus ini menawarkan nilai tambah karena diperkaya vitamin dan mineral tertentu.
Pilihan tersebut muncul bukan semata-mata karena tren produk baru di ritel modern. Produsen menghadapi kebutuhan untuk mencari ruang usaha yang lebih sesuai dengan kenaikan biaya bahan baku.
Beras Khusus Tidak Terikat HET
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 menempatkan beras fortifikasi sebagai salah satu dari sembilan kategori beras khusus. Kategori ini tidak dikenakan ketentuan HET yang berlaku bagi beras medium dan premium.
Status tersebut memungkinkan harga produk mengikuti nilai tambah dan struktur biaya yang dihadapi produsen. Meski demikian, peluang harga yang lebih longgar juga datang bersama kebutuhan modal tambahan dan risiko penjualan.
Penggilingan perlu memiliki kemampuan untuk memasuki pasar beras khusus. Tidak semua pelaku usaha dapat langsung beralih karena investasi produksi dan kepastian permintaan menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Keberadaan beras fortifikasi di ritel modern dalam dua hingga tiga bulan terakhir juga belum cukup untuk menyimpulkan adanya perubahan besar pada industri. Khudori menilai perlu ada data transaksi atau penjualan produsen untuk melihat besarnya pertumbuhan produk tersebut.
Skala Produksi Masih Terbatas
Volume beras fortifikasi diperkirakan masih kecil apabila dibandingkan dengan produksi beras nasional. Karena itu, kehadirannya belum bisa langsung diartikan sebagai pengganti pasokan beras medium dan premium.
Data penjualan penting untuk membedakan perluasan segmen beras khusus dari pengalihan kapasitas produksi reguler secara besar-besaran. Penilaian tersebut juga diperlukan untuk mengetahui dampaknya terhadap pasar beras secara keseluruhan.
Produsen masih dapat mempertahankan produksi beras premium di tengah munculnya produk fortifikasi. Arah usaha setiap pelaku bergantung pada kemampuan produksi, biaya, serta respons pasar terhadap produk khusus.
Harga Gabah Menjadi Tekanan Utama
Dorongan mencari alternatif usaha terjadi saat harga gabah di tingkat petani disebut telah melampaui Rp8.000 per kilogram. Angka itu berada di atas harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen yang ditetapkan Rp6.500 per kilogram.
| Indikator | Nilai | Peran dalam Pasar |
|---|---|---|
| Harga gabah petani | Di atas Rp8.000 per kg | Menambah biaya bahan baku |
| HPP gabah kering panen | Rp6.500 per kg | Patokan pembelian pemerintah |
Perbedaan harga tersebut menekan penggilingan dan produsen yang menjual beras reguler. HET disusun dengan asumsi harga gabah tidak bergerak terlalu jauh dari HPP.
Khudori menyatakan batas harga itu berpotensi terlampaui ketika biaya gabah terus menjauh dari patokan pemerintah. “HET adalah batas yang tidak boleh dilanggar,” kata Khudori di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, harga gabah yang jauh di atas HPP membuat harga beras berpotensi ikut menembus batas yang berlaku. Kondisi ini menempatkan pelaku usaha dalam dilema antara mematuhi batas harga dan menjaga keberlanjutan produksi.
Suara.com melaporkan tekanan biaya tersebut menjadi latar mengapa beras fortifikasi mulai dilirik. Risiko yang perlu diantisipasi adalah berkurangnya pasokan beras medium dan premium jika produsen merasa ruang harga jual tidak lagi sejalan dengan biaya produksi.
Evaluasi kebijakan harga menjadi penting agar pasar beras reguler tetap memiliki pasokan yang memadai. Di saat yang sama, perkembangan beras fortifikasi perlu diukur melalui data penjualan, bukan hanya dari kemunculannya di rak ritel.






