Kepercayaan umat menjadi syarat utama yang ditekankan Pemerintah Kota Bandung sebelum dana keagamaan dikelola melalui investasi berdampak. Pemerintah daerah kini mengkaji peluang penggunaan instrumen pasar modal syariah bagi wakaf dari dua masjid besar di kota tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pengelolaan dana harus lebih dulu membuktikan tata kelola yang baik. Menurutnya, bukti tersebut penting setelah kepercayaan masyarakat berhasil dibangun.
“Karena tadi pesan yang didapatkan dari talkshow tadi adalah, satu karena membangun kepercayaan. Setelah membangun kepercayaan, maka kemudian memberikan bukti,” kata Farhan.
Gagasan itu disampaikan Farhan saat berada di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8/2026). Ia mengaitkan investasi berdampak dengan pengelolaan dana melalui Baznas maupun wakaf masjid.
Wakaf Didorong Lebih Produktif
Skema yang dipelajari diarahkan agar dana umat dapat dikelola secara profesional dan menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan. Wakaf produktif menjadi jalur utama yang dipertimbangkan dalam pembahasan tersebut.
Nazhir masjid direncanakan menjadi pihak yang mengelola wakaf. Dalam pelaksanaannya, nazhir akan bekerja sama dengan manajer investasi untuk menggunakan mekanisme yang tersedia di pasar modal.
Belum ada keputusan mengenai jenis instrumen syariah yang akan digunakan. Pemkot Bandung juga belum merinci tahapan teknis penempatan ataupun pengelolaan dana dalam rencana itu.
Dana sosial keagamaan menjadi perhatian karena masjid dapat menghimpun zakat, infak, dan sedekah dalam jumlah besar. Farhan memandang penguatan tata kelola diperlukan agar dana tersebut dikelola secara bertanggung jawab.
Dua Masjid Masuk Pembahasan
| Masjid | Fokus rencana | Tahap |
|---|---|---|
| Masjid Agung Al-Ukhuwwah | Penguatan ekonomi berbasis syariah | Dalam pembelajaran |
| Masjid Agung Alun-Alun Bandung | Pengelolaan wakaf produktif melalui pasar modal | Dalam pembelajaran |
Masjid Agung Al-Ukhuwwah dan Masjid Agung Alun-Alun Bandung menjadi dua rumah ibadah yang disebut dalam rencana tersebut. Farhan menegaskan keduanya belum langsung didorong menjalankan skema investasi.
“Dua Masjid Agung di Bandung, satu Masjid Agung Al-Ukhuwwah, satu lagi Masjid Agung Alun-Alun Bandung, begitu. Tapi kita belajar dulu, harusnya bisa sih,” ujar Farhan kepada wartawan di Gedung BEI.
Masjid Agung Bandung disebut telah menerapkan prinsip wakaf secara penuh dalam operasionalnya. Kondisi itu menjadi konteks penting bagi pengembangan pengelolaan wakaf melalui instrumen investasi syariah.
Pembelajaran ke Emiten Disiapkan
Pemkot Bandung berencana belajar kepada sejumlah emiten untuk mematangkan gagasan tersebut. Pendalaman itu akan menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi yang kemudian dibawa kembali ke Bursa Efek Indonesia.
Farhan memperkirakan rencana aksi dapat disiapkan dalam waktu sekitar sebulan. Kelanjutannya akan bergantung pada hasil kajian mengenai instrumen yang sesuai untuk lembaga keagamaan.
Dalam pembahasan itu, Farhan menyebut akumulasi wakaf produktif dari salah satu masjid berpotensi mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut masih berupa potensi, bukan dana yang telah dialokasikan untuk investasi.
Baznas Kota Bandung juga direncanakan mengadopsi pola pengelolaan dana melalui instrumen investasi syariah secara profesional. Keterlibatan lembaga tersebut membuka kemungkinan perluasan skema di luar dua masjid yang sedang dikaji.






