Skema pembagian pendapatan pengemudi ojek online berubah dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen per perjalanan. Perusahaan aplikator kini hanya dapat mengambil bagian maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026.
Perubahan ini menjadi penting bagi pengemudi karena pendapatan dari setiap order berkaitan langsung dengan biaya kerja harian. Bahan bakar, perawatan rutin, hingga penggantian suku cadang menjadi pengeluaran yang harus ditanggung dalam menjalankan layanan.
Ketentuan pembagian baru tersebut berada dalam payung Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu tidak hanya membahas besaran porsi pendapatan, tetapi juga perlindungan kecelakaan kerja dan kesehatan.
Perbandingan Skema Lama dan Baru
| Aspek | Ketentuan Sebelumnya | Ketentuan Berlaku |
|---|---|---|
| Bagian pengemudi | Sekitar 80 persen | Minimal 92 persen |
| Bagian aplikator | Sekitar 20 persen | Maksimal 8 persen |
| Masa penerapan | Sebelum 1 Juli 2026 | Sejak 1 Juli 2026 |
Selisih pembagian tersebut membuat batas potongan yang dapat diterapkan aplikator berkurang secara signifikan. Dengan ketentuan baru, pengemudi memperoleh porsi yang lebih besar dari nilai perjalanan yang mereka layani.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sebagian pengemudi mengalami peningkatan penghasilan setelah kebijakan itu berjalan. Kenaikan yang disebutkan dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 14 Agustus 2026. Prabowo saat itu menyoroti perbedaan antara porsi lama sekitar 80 persen dan porsi baru minimal 92 persen bagi pengemudi.
Perlindungan yang Lebih Luas
Perpres 27 Tahun 2026 memberi dasar hukum yang lebih jelas dalam ekosistem transportasi online. Hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah kini memiliki kerangka perlindungan yang lebih tegas.
Sebelum regulasi itu berlaku, banyak aspek kerja pengemudi bergantung pada kebijakan internal masing-masing aplikator. Pengaturan komisi, tarif, insentif, promosi, algoritma, serta pembagian pendapatan dapat berbeda antarperusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai kebijakan baru memiliki makna lebih luas daripada perubahan persentase. Ia memandang aturan tersebut sebagai pengakuan atas hak ekonomi pengemudi transportasi online.
“Garda Indonesia menyambut sangat positif pernyataan Presiden Prabowo. Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen,” ujar Igun dalam keterangan resminya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Igun menekankan perlunya kepastian hukum bagi pengemudi yang menjalankan peran utama dalam layanan mobilitas berbasis aplikasi. Perlindungan itu juga relevan bagi pengemudi yang menopang layanan pengantaran makanan dan barang.
Komitmen Penyesuaian Sistem
Sejumlah perusahaan aplikator telah menyatakan komitmen untuk menyesuaikan skema pendapatannya. Penerapan penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan maksimal potongan 8 persen terlaksana di seluruh ekosistem layanan.
Garda Indonesia menilai aturan 92:8 menandai perubahan tata kelola bisnis transportasi digital. Pengemudi dinilai tidak lagi hanya ditempatkan sebagai pihak yang harus menerima seluruh kebijakan internal aplikator.
“Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online,” kata Igun. Pernyataan ini menempatkan peran pemerintah sebagai unsur penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi.
Kompas.com melaporkan Garda Indonesia berharap pendapatan yang lebih stabil dapat memberi dampak hingga keluarga pengemudi. Harapan tersebut berkaitan dengan jutaan pekerja transportasi online yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas layanan harian.






