Akses aplikasi Hornet melalui Apple App Store dan Google Play Store di Indonesia berpotensi dihentikan. Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta kedua toko aplikasi itu melakukan delisting terhadap layanan tersebut.
Permintaan ini berkaitan dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Komdigi menyatakan Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut pemerintah sudah menyampaikan permintaan kepada Apple dan Google. Sasaran kebijakan itu adalah ketersediaan Hornet bagi pengguna di Indonesia.
| Kanal Distribusi | Tindakan yang Diminta | Cakupan Pengguna |
|---|---|---|
| Apple App Store | Delisting Hornet | Indonesia |
| Google Play Store | Delisting Hornet | Indonesia |
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Platform Digital Tetap Terikat Aturan Nasional
Komdigi menegaskan platform yang menawarkan layanan kepada masyarakat Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional. Ketentuan tersebut berlaku tanpa melihat negara asal, besaran perusahaan, atau jumlah pengguna layanan.
Dalam konteks pengawasan digital, status PSE dipandang sebagai salah satu unsur tata kelola platform. Kewajiban itu menjadi perhatian sebelum sebuah layanan digital menyediakan akses bagi pengguna di Indonesia.
Alexander mengatakan persoalan Hornet tidak berhenti pada keberadaan aplikasinya di toko aplikasi. Pemerintah juga menilai kepatuhan pengelola layanan terhadap aturan yang berlaku.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.
Laporan terkait Konten Ikut Ditindaklanjuti
Komdigi turut menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Pemerintah menyatakan laporan tersebut menjadi perhatian karena setiap platform perlu menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum di Indonesia.
Pengawasan terhadap Hornet mencakup isi layanan digital serta tanggung jawab penyelenggara platform. Dua aspek itu digunakan Komdigi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap layanan daring.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegas Alexander.
Suara.com melaporkan Komdigi membuka kemungkinan menerapkan proses pengawasan serupa terhadap aplikasi lain yang dinilai menghadapi persoalan sejenis. Pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk menindaklanjuti aduan yang diterima.
Bagi pengelola layanan digital, kasus ini memperlihatkan bahwa distribusi aplikasi bukan satu-satunya faktor yang diperhatikan regulator. Status pendaftaran PSE dan kepatuhan terhadap ketentuan nasional juga menjadi bagian penting dalam penilaian pemerintah.






