Tak Perlu ke Kantor Samsat, 3 Cara Ini Tampilkan Pajak Kendaraan dan Denda

Tagihan pajak kendaraan tidak hanya memuat Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Pemilik kendaraan juga dapat melihat denda, SWDKLLJ, total pembayaran, dan tanggal jatuh tempo melalui layanan digital tertentu.

Kemudahan tersebut membuat pemilik mobil maupun sepeda motor tidak harus mendatangi kantor Samsat hanya untuk memeriksa kewajiban. Tiga kanal yang tersedia adalah website, aplikasi SIGNAL, dan layanan SMS.

Data yang Perlu Disiapkan

STNK menjadi dokumen penting sebelum pengecekan dilakukan. Data dasar seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka diperlukan dalam proses pada kanal tertentu.

Data yang diminta dapat berbeda menurut metode yang dipilih. Situs web umumnya membutuhkan data kendaraan lebih lengkap, sedangkan SMS memakai format nomor polisi dan identitas kendaraan yang lebih ringkas.

Kanal pengecekanKebutuhan utamaHasil yang dapat dilihat
WebsiteNomor polisi, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, provinsiIdentitas, rincian pajak, total, jatuh tempo
SIGNALRegistrasi data diri dan menu NRKBPKB, SWDKLLJ, total biaya
SMSFormat informasi kendaraanInformasi kendaraan, kode bayar, besaran pajak

1. Website e-Samsat dan Laman Daerah

Pengecekan melalui website dapat dilakukan pada situs e-Samsat Indonesia atau halaman Samsat di daerah tempat kendaraan terdaftar. Pilihan wilayah perlu diperhatikan karena layanan untuk kendaraan Jakarta dan Jawa Barat, misalnya, tersedia melalui laman yang berbeda.

Pengguna biasanya mengisi nomor polisi, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, serta provinsi. Setelah data lengkap, menu “Cek Sekarang” dapat dipilih untuk menampilkan hasil pengecekan.

Informasi yang muncul dapat mencakup merek, model, tahun kendaraan, warna, nomor rangka, serta nomor mesin. Rincian tagihan juga dapat memuat PKB pokok, denda, SWDKLLJ, total pembayaran, dan batas jatuh tempo.

Pemilik kendaraan perlu memastikan seluruh informasi tersebut sesuai dengan STNK. Perbedaan wilayah registrasi menjadi alasan untuk tidak sembarangan memilih laman Samsat.

2. Aplikasi SIGNAL untuk Akses dari Ponsel

Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Pengguna harus mengunduh aplikasi dan menyelesaikan registrasi data diri terlebih dahulu.

Setelah proses masuk selesai, menu NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dapat dipilih. Menu itu menyediakan akses untuk melihat data kendaraan dan melanjutkan pengecekan pajak.

Tombol “Lanjut” akan menampilkan komponen pembayaran yang tercatat. PKB, SWDKLLJ, dan total biaya termasuk informasi yang dapat dilihat melalui aplikasi tersebut.

Data registrasi perlu dimasukkan dengan benar agar informasi kendaraan dapat ditampilkan. Metode aplikasi memberi alternatif bagi pemilik kendaraan yang lebih sering memakai ponsel untuk mengakses layanan.

3. SMS untuk Informasi Singkat

Layanan SMS dapat digunakan tanpa membuka situs atau aplikasi. Pengguna cukup mengirim pesan dengan format Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan.

Pesan dikirim ke nomor 0811-2119-211. Untuk kendaraan B/6777/XF berwarna hitam, format yang dicontohkan adalah Info B/6777/XF Hitam.

Balasan layanan dapat berisi informasi kendaraan, kode bayar, serta besaran pajak. Kanal ini dapat menjadi pilihan ketika pengguna membutuhkan informasi melalui pesan singkat.

Cek Pajak Kendaraan Online sebelum masa pembayaran berakhir membantu pemilik memahami kewajiban yang tercatat. Pemeriksaan ini juga memungkinkan pemilik mengetahui komponen biaya yang perlu diperhatikan dari data kendaraannya.

Baca Juga