Kementerian Pertanian dan Komnas Perempuan memperbarui nota kesepahaman setelah menyelesaikan klarifikasi mengenai penugasan pegawai hamil. Kesepakatan baru itu diarahkan untuk pemberdayaan perempuan tani dan penghapusan diskriminasi.
Langkah tersebut menandai berakhirnya polemik yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Kedua lembaga bertemu di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai pengarusutamaan gender telah diterapkan di lingkungan Kementerian Pertanian. Penerapan itu, berdasarkan hasil klarifikasi, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
Penguatan kerja sama juga berkaitan dengan besarnya peran perempuan dalam aktivitas pertanian. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut perempuan terlibat dari proses penanaman sampai tata niaga skala mikro.
“Perempuan di sektor pertanian itu porsinya hampir 50%. Kalau mau sukses, kita harus memuliakan perempuan,” ujar Amran. Ia menyatakan penguatan peran perempuan menjadi bagian dari arah kesejahteraan masyarakat yang inklusif setelah swasembada pangan.
Klarifikasi Mengakhiri Polemik Penugasan
Komnas Perempuan menyatakan persoalan penugasan pegawai yang sedang mengandung telah jelas setelah menerima penjelasan dari Kementerian Pertanian. Daden Sukendar, Komisioner sekaligus Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, mengapresiasi respons cepat Amran.
“Sudah clear. Kami sangat mengapresiasi respons Pak Menteri yang begitu cepat,” kata Daden Sukendar. Menurutnya, maksud kebijakan yang dipersoalkan pada dasarnya baik, sedangkan polemik muncul karena miskomunikasi di media.
Amran menjelaskan penugasan pegawai hamil berkaitan dengan pertimbangan beban kerja dan mobilitas lapangan. Ia menegaskan kebijakan itu bukan bentuk diskriminasi terhadap pegawai perempuan.
Menurut Amran, penilaian pegawai di Kementerian Pertanian menggunakan prinsip meritokrasi. Prinsip tersebut disebut tidak membedakan pegawai berdasarkan jenis kelamin, suku, atau agama.
“Kami tidak ada niat merendahkan atau membedakan. Di Kementan, kami menerapkan prinsip meritokrasi, penilaian murni berdasarkan kinerja tanpa memandang jenis kelamin, suku, atau agama,” tegas Amran dalam keterangan resminya.
Pertimbangan Kondisi Pegawai
Amran juga menyatakan keinginannya agar pegawai yang bersangkutan dapat berkantor di lingkungan kementerian. Menurutnya, penempatan itu bertujuan agar kondisi pegawai lebih terkontrol dan terjaga.
Isu ini bermula dari evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis di Surabaya. Amran kemudian menghubungi pimpinan Komnas Perempuan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Setelah proses klarifikasi, kedua lembaga memilih melanjutkan agenda kerja bersama. Nota kesepahaman yang diperbarui menjadi wadah penguatan pemberdayaan perempuan tani sekaligus komitmen penghapusan diskriminasi.
Dengan adanya penjelasan dari kedua pihak, persoalan penugasan itu dinyatakan selesai. Fokus berikutnya diarahkan pada peran perempuan yang besar dalam pembangunan sektor pertanian.






