Kementerian Keuangan menegaskan pendampingan terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka tidak akan menjadi celah untuk mencampuri penegakan hukum. Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat perkara dugaan manipulasi ekspor pulp masih berjalan di Kejaksaan Agung.
Dua pegawai tersebut telah ditahan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Purbaya menyatakan pegawai Kementerian Keuangan yang menghadapi persoalan hukum tetap perlu mendapat pendampingan institusional. Meski demikian, ia membedakan secara tegas pendampingan dengan upaya memengaruhi penyidikan atau persidangan.
“Nanti kita nggak ikut campur, saya nggak ikut campur,” kata Purbaya di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Menurutnya, perkara itu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.
Penetapan tersangka terhadap pegawai pajak terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan PT TPL. Kasus tersebut diduga menyangkut pelaporan nilai ekspor produk pulp yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Purbaya menyebut perkara itu telah berlangsung lama dan perkembangannya baru mengarah pada penangkapan. Ia juga menilai langkah pembersihan di internal instansi tidak dapat menjamin kondisi yang sepenuhnya bebas dari pelanggaran.
“Oh, itu kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang-berkembang diketangkep, ya saya pikir pasti nggak bisa 100 persen (bersih-bersihnya),” ujar Purbaya. Pemerintah, menurutnya, tetap perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur.
Selisih Klasifikasi Produk
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri menjelaskan penyidikan berfokus pada dugaan under invoicing dalam penjualan ekspor pulp PT TPL kepada pihak terafiliasi. Modus tersebut diduga telah dijalankan perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan itu sejak 2008.
Produk ekspor dari Indonesia dilaporkan dalam dokumen sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, penyidik menyebut karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk tersebut mengarah pada Dissolving Pulp.
Penyidikan menduga perbedaan klasifikasi itu membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Temuan mengenai praktik tersebut disebut mencakup periode 2018 sampai 2025.
Berbeda dengan dokumen ekspor, produk yang sama dilaporkan di pasar domestik sebagai Dissolving Pulp bernama High Alfa Pulp. Produk itu dijual kepada PT AP dan PT R dengan pelaporan yang disebut sesuai kondisi sebenarnya.
Perbedaan antara pelaporan ekspor dan domestik diduga berdampak pada berkurangnya pajak badan yang semestinya diterima negara. Perkara ini tetap berada pada tahap penegakan hukum, sedangkan Kementerian Keuangan menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai pajak.
Laporan Kompas.com menyebut penahanan dilakukan setelah proses penetapan tersangka oleh penyidik. Purbaya menegaskan bantuan pendampingan bagi pegawai tidak akan mengubah kewenangan aparat dalam menangani perkara tersebut.






