Foto yang diunggah Clareesya setelah tampil di The Sounds Project 2026 kini menjadi perkara yang didalami Polda Metro Jaya. Unggahan dengan keterangan “Gaya takbir” itu telah dihapus setelah memicu kritik dan berujung laporan polisi.
Clareesya telah memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengatakan unggahan tersebut semula dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur atas pencapaian dan kesempatan tampil sebagai musisi.
Maksud Unggahan Diakui Bisa Ditafsirkan Berbeda
Penyanyi yang tampil bersama RoBoKop atau Rombongan Bodonk Koplo itu mengakui unggahannya hadir ketika terdapat pemberitaan lain yang sedang ramai dibicarakan. Situasi tersebut, menurutnya, dapat membuat maksud dari foto dan keterangannya dipahami secara berbeda.
Clareesya menegaskan bahwa unggahan itu tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, melecehkan, menistakan, atau menyinggung agama dan kepercayaan. Ia juga menyatakan tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun.
Dalam keterangannya di media sosial, Clareesya mengaku langsung diingatkan oleh ibunya mengenai kesalahan tersebut. Ia menulis, “Ada beberapa orang yang asbunnya tolol dan aku salah satunya. Tapi untungnya aku masih punya ibu yang langsung ngingetin kalo aku salah.”
Foto yang memicu polemik itu memperlihatkan Clareesya mengenakan busana terbuka sambil mengangkat kedua tangan. Keterangan yang menyertai foto berbunyi, “Gaya takbir. Love you @thesoundsproject @ghanabanyubiru @renggalihlembahingtyas.”
Istilah dalam Keterangan Foto Dipersoalkan
Unggahan tersebut segera mendapat reaksi dari sejumlah pengguna media sosial. Perhatian terhadapnya meningkat karena istilah yang digunakan dikaitkan dengan ekspresi keagamaan.
Kontroversi itu kemudian berkembang menjadi laporan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa materi yang dipersoalkan diduga mengandung penghinaan terhadap agama.
Laporan diajukan oleh pengacara Muhammad Dimas Saputra pada 13 Agustus 2026. Menurut Medcom.id, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
| Data Perkara | Rincian |
|---|---|
| Pelapor | Muhammad Dimas Saputra |
| Tanggal laporan | 13 Agustus 2026 |
| Pasal yang dicantumkan | Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
| Status penanganan | Masih didalami Polda Metro Jaya |
Penanganan Masih Tahap Awal
Dokumen laporan mencantumkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pencantuman ketentuan tersebut terdapat dalam laporan yang sudah diterima kepolisian.
Budi mengatakan polisi belum menentukan langkah hukum lanjutan karena peristiwa yang dilaporkan masih perlu didalami. Proses itu dilakukan untuk memeriksa konteks dan menentukan tindak lanjut sesuai prosedur.
“Saat ini laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi. Konfirmasi kepolisian mengenai penerimaan laporan disampaikan pada 14 Agustus 2026.
Clareesya menyatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat agar lebih berhati-hati dalam berbicara dan menulis di media sosial. Di sisi lain, proses pendalaman laporan oleh kepolisian masih berlangsung.






